Disebutnya Nama Ketua Kadin Sumut dan Nurkholidah di Sidang Suap Lelang Jabatan, ini Kata Direktur LBH Medan

Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Sumut

topmetro.news – Belum adanya proses atas dua nama penting, salah satunya Ketua Kadin Sumut, yang muncul dalam persidangan perkara korupsi beraroma suap (gratifikasi) Rp750 juta terkait lelang jabatan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, mendapatkan kritikan pedas dari Direktur LBH Medan Ismail Lubis.

Oknum Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Sumut Khairul Mahalli yang namanya disebut melakukan lobi-lobi ke aparat di lingkungan Kejati Sumut agar dugaan kasus suapnya tidak ditindaklanjuti, belum berhasil dihadirkan JPU di persidangan sebagai saksi.

Di sisi lain, Nurkholidah Lubis juga selaku Kepala Madrasah Aliyah Negeri (Kepsek MAN) 3 Medan di persidangan disebutkan sebagai inisiator sekaligus perantara suap (gratifikasi), masih dijadikan sebagai saksi.

“Wah, seharusnya sedari awal pihak kejaksaan memproses semua pihak yang diduga terlibat. Mereka pasti tahu lah Pasal 55 atau 56 KUHPidana,” kata Ismail Lubis via pesan WhatsApp (WA), Selasa siang (6/7/2021).

Makanya ia pun menduga ada ‘permainan’ dalam pengusutan kasus tersebut. Sehingga ada pihak-pihak yang belum menjalani proses hukum.

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) itu, tanpa ada desakan pun, idealnya penyidik pada Kejati Sumut menindaklanjuti fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.

“LBH Medan mendesak keseriusan pihak Kejati sumut agar segera memproses siapa pun yang patut diduga. Guna mengeleminir kesan di publik seolah ada tebang pilih dalam pengusutan kasus dugaan suap di Kemenag Sumut,” tegasnya.

Bila hal itu tidak ditindaklanjuti, semangat penyelenggaraan pemerintahannya bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana diamanatkan pada Ketetapan (Tap) MPR No. 11 Tahun 1998 dan Tap MPR No. 8 Tahun 2001, bisa mandek.

“Kemudian melihat fakta hukum begitu terang benderang dalam persidangan itu, seharusnya proses penyidikan kasusnya bisa diarahkan kepada kedua nama dimaksud. Kita pantau teruslah bagaimana perkembangan penanganan kasusnya,” pungkas Ismail.

Reaksi Berbeda

Walau sangat singkat, Nurkholidah Lubis juga Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan masih bersedia memberikan komentar lewat sambungan WhatsApp (WA).

“Apa katanya (keterangan Zainal Arifin sebagai saksi atas terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami)? Oo.. Itu kan ranah persidangan, Pak. Saya nggak berani berkomentar. Iya. No Comment,” pungkasnya, Kamis malam (1/7/2021) baru lalu.

Berbeda dengan reaksi yang diberikan Khairul Mahalli. Pengusaha terkenal asal Medan yang merupakan Ketua Kadin Sumut, juga disebut di persidangan. Namun terkesan bungkam.

“Nomor yang Anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan.” Demikian sebut salah satu operator sambungan seluler beberapa kali saat wartawan coba menghubungi lewat ponsel.

Demikian juga ketika wartawan minta tanggapannya lewat pesan teks WA, Jumat (2/7/2021) tampak ceklis dua. Namun tidak ada balasan.

Fakta Hukum

Fakta hukum terungkap di Pengadilan Tipikor Medan, mantan Plt Kakan Kemenag Kabupaten Mandailing Natal Zainal Arifin sebagai saksi atas terdakwa mantan Kakanwil Iwan Zulhami menguraikan, Nurkholidah Lubis merupakan inisiator agar dia menduduki jabatan Kakan secara definitif.

Nurkholidah juga yang menemaninya ke rumah mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Mei 2019 lalu. Ketika hendak pulang, Nurkholidah memberikan isyarat 7 jari. Yakni Rp700 juta, ‘cost’ agar Zainal Arifin menduduki jabatan Kakan Kemenag Madina.

Secara bertahap terdakwa Zainal Arifin memberikan uang kontan maupun transferan dana lewat rekening bank ke Nurkholidah Lubis. Maupun rekening atas nama suami Nurkholidah, Zulkifli Batubara. Total dana yang ia gelontorkannya bukan cuma Rp700 juta tapi menjadi Rp750 juta.

Rp150 Juta ke Khairul

Fakta terbilang mencengangkan juga terungkap ketika Nurkholidah hadir sebagai saksi, beberapa pekan lalu. Mantan Kakanwil memperkenalkannya dengan pria bernama Khairul Mahalli.

“Kabarnya orang itu Ketua Kadin. Ia (Khairul Mahalli) katanya dekat dengan orang-orang di Kejati. Dan bisa mengurus supaya masalah ini tidak lanjut. Patungan lah kami dari beberapa kepala sekolah. Terkumpullah Rp150 juta. Biar kasusnya di Kejati nggak lanjut Pak,” urainya.

Alasan Sakit

Sementara usai sidang pembacaan vonis terdakwa Zainal Arifin, Kamis baru lalu Polim Siregar mengatakan, sudah melakukan pemanggilan secara patut kepada Khairul Mahalli agar hadir di persidangan sebagai saksi.

“Kabarnya kena Covid-19 ia (Khairul Mahalli). Tapi surat sakitnya belum ada kami pegang. Makanya mau kami (jaksa) kejar juga suratnya, benar asli atau tidak,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan tentang desakan kedua PH terdakwa penerima dan pemberi uang suap lelang jabatan di Kanwil Kemenag Sumut, Polim menimpali bahwa hal itu telah ia lapor ke pimpinannya.

“Kalau kubilang kasus Nurkholidah akan segera ditindaklanjuti nanti kalian tagih pula komentarku. Kita tunggu lah bagaimana sikap pimpinan,” pungkasnya sembari tersenyum kecil.

Terdakwa Zainal Arifin dalam persidangan tidak biasa alias terbilang supercepat, akhirnya memperoleh vonis pidana 2 tahun penjara. Serta denda denda Rp50 juta, subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan. Zainal sebelumnya dapat tuntutan 3 tahun penjara dan denda serta dengan ancaman subsidair yang sama.

Sedangkan ‘nasib’ terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami masih menunggu putusan majelis hakim yang sama. Agendanya, dua pekan mendatang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment